KONTAN.CO.ID - SYDNEY. Regulator privasi Australia mengajukan gugatan terhadap Facebook, serta menuduh raksasa media sosial tersebut menyebarkan 300.000 data pribadi pengguna ke konsultan politik Cambridge Analytica tanpa sepengetahuan regulator. Mengutip artikel yang dimuat Reuters, Senin (9/3) dalam gugatannya, Australian Information Commissioner (Komisaris Informasi Australia) menuduh Facebook atas pelanggaran undang-undang privasi dengan mengungkapkan 311.127 informasi pengguna untuk kebutuhan survei politik. Baca Juga: Virus corona menyebar cepat, sebanyak 70.000 tahanan di Iran dibebaskan
Langgar hukum privasi, Facebook terancam didenda Rp 5.000 triliun!
KONTAN.CO.ID - SYDNEY. Regulator privasi Australia mengajukan gugatan terhadap Facebook, serta menuduh raksasa media sosial tersebut menyebarkan 300.000 data pribadi pengguna ke konsultan politik Cambridge Analytica tanpa sepengetahuan regulator. Mengutip artikel yang dimuat Reuters, Senin (9/3) dalam gugatannya, Australian Information Commissioner (Komisaris Informasi Australia) menuduh Facebook atas pelanggaran undang-undang privasi dengan mengungkapkan 311.127 informasi pengguna untuk kebutuhan survei politik. Baca Juga: Virus corona menyebar cepat, sebanyak 70.000 tahanan di Iran dibebaskan