Langgar protokol Covid-19, Kemenhub bekukan izin terbang sejumlah rute Batik Air



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memberikan sanksi kepada maskapai Batik Air berupa pembekuan izin beberapa rute penerbangan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Batik Air terbukti melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Maskapai yang merupakan bagian dari Lion Air Group tersebut, terbukti melanggar aturan physical distancing dalam operasional penerbangan. 


“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara," ujar Adita dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020). 

Baca Juga: Ini sanksi Kemenhub kepada operator penerbangan yang melanggar PM 18/2020

Lebih lanjut Adita menjelaskan, Batik Air terbukti melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan physical distancing

“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” kata Adita. 

Kendati demikian, Adita tidak mendetail izin rute penerbangan mana saja yang dibekukan. Adita menegaskan, Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara. 

Baca Juga: Kemenhub siapkan 3 fase pengetatan arus transportasi darat

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie