Lapindo belum bayar utang, pemerintah pertimbangkan gandeng Kejaksaan Agung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah membuka opsi ganti rugi PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya. Langkah ini menyasar utang jatuh tempo Lapindo sejak tahun lalu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta mengatakan, pihaknya saat ini tengah membuka opsi bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membedah substansi perjanjian antara pemerintah dan Lapindo. Harapannya, Lapindo dapat segera mencicil hutang di tahun ini.

Baca Juga: Lapindo baru bayar utang Rp 5 miliar ke pemerintah

“Sekarang kami coba jajaki komunikasi dan kerjasama dengan Kejaksaan. Mudah-mudahan ini ada yang bisa diselesaikan. Kami sedang diskusikan bagaimana opsi-opsi lain dari perjanjian yang kita miliki. Kami sedang bongkar satu-satu,” kata Isa di Kompleks DPR/MPR RI, Senin (20/1).

Sebagai informasi, Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya sepanjang tahun lalu belum membayar utang kepada pemerintah. Padahal, tanggal 10 Juli 2019 adalah waktu jatuh tempo mereka bayar utang.

Adapun utang yang baru dibayar sebesar Rp 5 miliar dari total pokok utang kedua perusahaan tersebut mencapai Rp 773,3 miliar, belum termasuk bunga sebesar 4% per tahun. 

Baca Juga: Utang Minarak Lapindo dan Lapindo Brantas masih Rp 773 miliar, belum termasuk bunga

Lebih lanjut, Isa mengaku, sudah melayangkan penagihan utang ke Lapindo guna menuntaskan kewajibannya. Di sisi lain, perusahaan juga mengklaim memiliki piutang terhadap pemerintah sebesar US$ 128,24 juta atau sekitar Rp 1,9 triliun.

Editor: Noverius Laoli