KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Selasa 13 April 2021, Korlantas Polri memastikan untuk merilis aplikasi ponsel khusus untuk pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Aplikasi ini diberi nama SIM Nasional Presisi alias Sinar. Para pemohon nantinya tidak perlu lagi repot datang ke Satpas SIM, melainkan cukup melakukan registrasi dan mengikuti berbagai arahan melalui ponsel saja. Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Jati, mengatakan, pemohon bisa langsung mengunduh aplikasi Play Store maupun App Store.
Lebih mudah! Begini cara pakai aplikasi untuk perpanjangan SIM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Selasa 13 April 2021, Korlantas Polri memastikan untuk merilis aplikasi ponsel khusus untuk pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Aplikasi ini diberi nama SIM Nasional Presisi alias Sinar. Para pemohon nantinya tidak perlu lagi repot datang ke Satpas SIM, melainkan cukup melakukan registrasi dan mengikuti berbagai arahan melalui ponsel saja. Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Jati, mengatakan, pemohon bisa langsung mengunduh aplikasi Play Store maupun App Store.