Longgarkan batas maksimal, Ditjen Pajak pastikan restitusi pajak tepat sasaran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan menaikkan lagi batas maksimal pengembalian lebih bayar alias restitusi pajak. Ini sebagai salah satu instrumen stimulus fiskal yang sedang digodok untuk menopang perekonomian yang berada di bawah tekanan saat ini. 

Sri Mulyani sejatinya masih enggan menjelaskan secara rinci bagaimana skema insentif perpajakan yang tengah disiapkannya, termasuk insentif percepatan restitusi. Ia hanya mencetuskan bahwa batas maksimal restitusi akan naik dari sebelumnya Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Stimulus fiskal siap secara teknis, tinggal tunggu Kemenko


“Kemenkeu sudah menyiapkan, tapi ini kan bukan masalah di Kemenkeu saja, tetapi juga bersama Kemenko Perekonomian dan kementerian lain. Nanti Pak Menko yang akan memutuskan sisanya yaitu soal timing dan skala insentif sebesar apa, untuk sektor-sektor tertentu apa saja,” terang bendahara negara itu, Selasa (10/3). 

Meski batas maksimal restitusi pajak akan diperlonggar,  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP  Hestu   Yoga  Saksama memastikan bahwa persyaratan utama penerima restitusi tidak berubah dari ketentuan saat ini, yaitu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah terus awasi pergerakan dinamika pasar keuangan global

Editor: Noverius Laoli