KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas suku bunga penjaminan simpanan atau LPS rate sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan rupiah baik di bank umum maupun di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan bunga penjaminan valas tidak berubah. Pemangkasan tersebut dilakukan karena LPS melihat kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau relatif stabil meskipun terdapat beberapa beberapa faktor risiko yang bertendensi meningkat. Baca Juga: Satu orang pegawai Bank Mandiri meninggal setelah positif Covid-19
LPS pangkas bunga penjaminan simpanan rupiah, ini pertimbangannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas suku bunga penjaminan simpanan atau LPS rate sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan rupiah baik di bank umum maupun di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan bunga penjaminan valas tidak berubah. Pemangkasan tersebut dilakukan karena LPS melihat kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau relatif stabil meskipun terdapat beberapa beberapa faktor risiko yang bertendensi meningkat. Baca Juga: Satu orang pegawai Bank Mandiri meninggal setelah positif Covid-19