Mabes Polri serahkan ke PPNS Bea Cukai terkait penyelundupan Harley Davidson



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Markas Besar Kepolisian RI menyampaikan penyidikan kasus penyelundupan motor Harley Davidson yang diduga dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara) diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai.

Diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono, penyelidikan kasus tersebut ialah wewenang dari PPNS. Kepolisian, kata dia, bisa berkoordinasi dengan PPNS tersebut.

Baca Juga: Kasus penyelundupan Harley Davidson, pesawat baru Garuda seharusnya tak bawa kargo


"Kemudian penyidik pegawai negeri sipil nanti juga kita koordinasikan di polri juga sudah ada Korwas PPNS atau nanti dari Bea dan Cukai PPNS-nya," kata Argo di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).

Ia kembali menegaskan bahwa kapasitas polisi hanya membantu dan berkoordinasi PPNS dalam melakukan penyidikan. "Jadi namanya PPNS itu mempunyai kewenangan apa? menyidik kan. Ada itu di bea cukai juga ada kan, kita juga asistensi juga," tukasnya.

Dalam konferensi persnya bersama Menteri Keuangan dan Bea Cukai, Erick Thohir menyatakan akan memberhentikan dan mencopot Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra alias Ari Ashkara.

Baca Juga: Tak cuma selundupkan Harley, ini pelanggaran Ari Askhara pada pesawat baru Garuda

Editor: Handoyo .