KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pengadilan banding Malaysia akhirnya membatalakan putusan pengadilan tingkat rendah yang menjatuhi hukuman cambuk kepada 27 pria pengungsi Rohingya. Melansir Al Jazeera, pembatalan hukuman ini terkait status mereka sebagai pengungsi yang mendapatkan perlindungan internasional dari segala bentuk persekusi. Collin Andrew, pengacara yang mewakili para pengungsi Rohingya, Rabu (22/7), mengatakan, hukuman cambuk yang dijatuhkan pada Juni lalu akhirnya ditolak oleh Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia Arik Sanusi.
Malaysia batal jatuhi hukuman cambuk ke pengungsi Rohingya, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pengadilan banding Malaysia akhirnya membatalakan putusan pengadilan tingkat rendah yang menjatuhi hukuman cambuk kepada 27 pria pengungsi Rohingya. Melansir Al Jazeera, pembatalan hukuman ini terkait status mereka sebagai pengungsi yang mendapatkan perlindungan internasional dari segala bentuk persekusi. Collin Andrew, pengacara yang mewakili para pengungsi Rohingya, Rabu (22/7), mengatakan, hukuman cambuk yang dijatuhkan pada Juni lalu akhirnya ditolak oleh Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia Arik Sanusi.