KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pengadilan Tinggi Malaysia membatalkan dakwaan korupsi terkait skandal 1MDB terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak dan mantan Sekretaris Jenderal Perbendaharaan Irwan Serigar Abdullah, Rabu (27/11). Keputusan ini diambil atas dasar permohonan pembebasan yang diajukan oleh kedua terdakwa. Najib dan Irwan sebelumnya didakwa pada 2018 dengan enam tuduhan pelanggaran kepercayaan pidana atas dugaan penyalahgunaan dana pemerintah senilai 6,6 miliar ringgit (sekitar US$ 1,48 miliar).
Baca Juga: Mantan PM Najib Dapat Potongan Hukuman di Kasus Korupsi 1MDB Dana tersebut terkait dengan penyelesaian antara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dan perusahaan investasi Abu Dhabi, International Petroleum Investment Company (IPIC). Pengacara Najib, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, menyebut pembebasan ini dilakukan karena penundaan prosedural dan kegagalan jaksa untuk mengungkapkan dokumen penting.