Masa Jabatan Tersisa 2 Tahun Lagi, Jokowi Beri Penugasan Baru ke Kementerian PUPR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua tahun tersisa masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pembangunan infrastruktur masih jadi prioritas. Untuk itu, Jokowi memberikan penugasan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan berbagai infrastruktur di Indonesia.

Penugasan khusus itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. Beleid ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 27 September 2022.

Melalui Perpres tersebut, Jokowi memberikan tugas khusus kepada Kementerian PUPR. Pertama, melaksanakan pembangunan infrastruktur mengacu pada hasil rapat atau kunjungan lapangan Presiden. Tercatat, ada 21 jenis penugasan Presiden kepada Kementerian PUPR.

Baca Juga: Harga Baru Rumah Subsisi Belum Jelas, REI Usulkan Opsi Alternatif

Kedua, Kementerian PUPR mendapat keleluasaan untuk melaksanakan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah saat melaksanakan penugasan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, penugasan khusus ini bisa melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Keempat, Kementerian PUPR melaporkan pembangunan infrastruktur dari penugasan khusus ini ke Presiden setiap enam bulan.

Sekretaris Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Suroto mengatakan, penugasan khusus Presiden kepada Kementerian PUPR untuk percepatan pembangunan infrastruktur itu tidak termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Juga: Bendungan Pengendali Banjir Jakarta Ini Bakal Rampung November 2022

Selama ini, KPPIP selalu terlibat bersama kementerian dan lembaga (K/L) teknis dalam percepatan pembangunan infrastruktur. Namun, mengacu Perpres Nomor 20 Tahun 2022, KPPIP tidak terlibat.

Editor: Noverius Laoli