KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 masih berada di bawah target. Baik untuk wajib pajak (WP) orang pribadi, maupun WP badan. Untuk itu otoritas mengatur strategi agar para wajib pajak semakin patuh. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 31 Maret 2021 terkumpul ada 11.277.713 SPT Tahunan 2020 yang telah dilaporkan. Secara rinci, jumlah tersebut berasal dari WP orang pribadi sebanyak 10.958.636 dan WP badan sebanyak 319.077. Pencapaian tersebut masih di bawah target Ditjen Pajak sebanyak 15 juta SPT Tahunan 2020 yang terlapor. Sebab, Ditjen Pajak menargetkan rasio kepatuhan formal berada di level 80% dari total 19 juta wajib pajak terdaftar. Artinya, tingkat kepatuhan hingga akhir bulan lalu baru 59,3%.
Masih di bawah target, begini cara Ditjen Pajak dorong pelaporan SPT Tahunan 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 masih berada di bawah target. Baik untuk wajib pajak (WP) orang pribadi, maupun WP badan. Untuk itu otoritas mengatur strategi agar para wajib pajak semakin patuh. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 31 Maret 2021 terkumpul ada 11.277.713 SPT Tahunan 2020 yang telah dilaporkan. Secara rinci, jumlah tersebut berasal dari WP orang pribadi sebanyak 10.958.636 dan WP badan sebanyak 319.077. Pencapaian tersebut masih di bawah target Ditjen Pajak sebanyak 15 juta SPT Tahunan 2020 yang terlapor. Sebab, Ditjen Pajak menargetkan rasio kepatuhan formal berada di level 80% dari total 19 juta wajib pajak terdaftar. Artinya, tingkat kepatuhan hingga akhir bulan lalu baru 59,3%.