KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memasukkan kliennya ke Daftar Pencarian Orang ( DPO) merupakan tindakan yang berlebihan. Maqdir mengatakan, KPK mestinya mengecek dahulu apakah kliennya sudah menerima secara patut surat panggilan pemeriksaan. Baca Juga: Upaya KPK memburu eks sekretaris MA Nurhadi dan menantunya yang ditetapkan DPO
Masuk daftar DPO KPK, begini respons kuasa hukum mantan Sekretaris MA Nurhadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memasukkan kliennya ke Daftar Pencarian Orang ( DPO) merupakan tindakan yang berlebihan. Maqdir mengatakan, KPK mestinya mengecek dahulu apakah kliennya sudah menerima secara patut surat panggilan pemeriksaan. Baca Juga: Upaya KPK memburu eks sekretaris MA Nurhadi dan menantunya yang ditetapkan DPO