KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memasukkan kliennya ke Daftar Pencarian Orang ( DPO) merupakan tindakan yang berlebihan. Maqdir mengatakan, KPK mestinya mengecek dahulu apakah kliennya sudah menerima secara patut surat panggilan pemeriksaan. Baca Juga: Upaya KPK memburu eks sekretaris MA Nurhadi dan menantunya yang ditetapkan DPO
"Menurut hemat saya itu tindakan yang berlebihan. Tidak sepatutnya seperti itu. Coba tolong pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka," kata Maqdir kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).