KONTAN.CO.ID - Pelat nomor kendaraan bermotor akan diganti warna dasarnya. Berikut ini biaya resmi ganti warna pelat nomor kendaraan. Nantinya, warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor berwarna putih sementara angka yang tertera berwarna hitam. Berdasarkan Perpol Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 1 (a), pelat nomor kendaraan motor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan badan internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Mau ganti warna pelat nomor kendaraan? Ini biaya resmi
KONTAN.CO.ID - Pelat nomor kendaraan bermotor akan diganti warna dasarnya. Berikut ini biaya resmi ganti warna pelat nomor kendaraan. Nantinya, warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor berwarna putih sementara angka yang tertera berwarna hitam. Berdasarkan Perpol Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 1 (a), pelat nomor kendaraan motor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan badan internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.