KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pernahkah Anda berpikir untuk mengasuransikan properti termasuk hunian? Sebaiknya, mulai sekarang Anda mulai pikirkan untuk mengasuransikannya. Agustina Fitria, Financial Planner OneShildt mengatakan setiap pemilik properti wajib memproteksi properti yang dimiliki dengan asuransi. Terutama properti yang digunakan untuk tempat bisnis misalnya ruko, perkantoran, dan gudang. Baca Juga: Bagi yang kena PHK, begini cara kelola uang pesangon
Mau membeli polis asuransi properti, perlu cermati 3 poin ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pernahkah Anda berpikir untuk mengasuransikan properti termasuk hunian? Sebaiknya, mulai sekarang Anda mulai pikirkan untuk mengasuransikannya. Agustina Fitria, Financial Planner OneShildt mengatakan setiap pemilik properti wajib memproteksi properti yang dimiliki dengan asuransi. Terutama properti yang digunakan untuk tempat bisnis misalnya ruko, perkantoran, dan gudang. Baca Juga: Bagi yang kena PHK, begini cara kelola uang pesangon