Mau Mengurus 7 Layanan Publik Ini? Wajib Tunjukkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia tengah menggever program pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terkait hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Beberapa poin instruksi tersebut membuat kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik.

Instruksi tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.


Pada dasarnya, Inpres itu dimaksudkan agar Para Menteri hingga Kepala Daerah untuk melakukan optimalisasi program JKN.

Berikut beberapa layanan publik yang menyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah per 1 Maret 2022

1. Jual Beli Tanah

Presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.

"Memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program JKN," bunyi Inpres No. 1 Tahun 2022 dikutip Minggu (20/2/2022).

BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembelian tanah akan dimulai 1 Maret 2022.

Baca Juga: Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie