KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, 72, dan 73 sesuai dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang mengadopsi International Financial Reporting Standars (IFRS) mulai 1 Januari 2020 diprediksi bakal berdampak terhadap pelaporan kinerja keuangan beberapa emiten. PSAK 71 mengatur dan memberi panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan, selanjutnya PSAK 72 mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, yang semula ruled based menjadi berbasis prinsip, serta PSAK 73 bakal mengubah pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa. Baca Juga: Bisnis alat berat masih menantang, ini strategi Kobexindo Tractors (KOBX)
Menakar dampak penerapan PSAK 71,72 dan 73 bagi kinerja keuangan emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, 72, dan 73 sesuai dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang mengadopsi International Financial Reporting Standars (IFRS) mulai 1 Januari 2020 diprediksi bakal berdampak terhadap pelaporan kinerja keuangan beberapa emiten. PSAK 71 mengatur dan memberi panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan, selanjutnya PSAK 72 mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, yang semula ruled based menjadi berbasis prinsip, serta PSAK 73 bakal mengubah pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa. Baca Juga: Bisnis alat berat masih menantang, ini strategi Kobexindo Tractors (KOBX)