KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tantangan yang harus dihadapi dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) disebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, ialah masih adanya 1,9 juta perusahaan atau pekerja penerima bantuan upah belum menyetorkan nomor rekening. Diketahui, nomor rekening menjadi salah satu syarat seorang pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, untuk dapatkan BSU. Selain itu, pekerja yang berhak menerima BSU ialah warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar aktif pada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hingga Juni 2020. Baca Juga: Menaker berharap penerima bantuan subsidi upah belanja produk UMKM
Menaker minta pekerja dan perusahaan segera setorkan data rekening penerima BSU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tantangan yang harus dihadapi dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) disebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, ialah masih adanya 1,9 juta perusahaan atau pekerja penerima bantuan upah belum menyetorkan nomor rekening. Diketahui, nomor rekening menjadi salah satu syarat seorang pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, untuk dapatkan BSU. Selain itu, pekerja yang berhak menerima BSU ialah warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar aktif pada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hingga Juni 2020. Baca Juga: Menaker berharap penerima bantuan subsidi upah belanja produk UMKM