KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, total pekerja yang dirumahkan maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia akibat virus corona sudah sebanyak 130.456 pekerja. Ida menyebut, pekerja yang dirumahkan itu terdiri atas pekerja formal, informal, dan buruh. Menurut data yang dia sampaikan per 4 April 2020, jumlah perusahaan sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK mencapai 3.841 pekerja. Sedangkan untuk kategori buruhnya mencapai 64.412 orang. Kemudian sektor informal yang terdampak PHK atau dirumahkan akibat wabah virus corona mencapai 14.263.
Menaker: Total pekerja yang dirumahkan dan PHK mencapai 130.456 orang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, total pekerja yang dirumahkan maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia akibat virus corona sudah sebanyak 130.456 pekerja. Ida menyebut, pekerja yang dirumahkan itu terdiri atas pekerja formal, informal, dan buruh. Menurut data yang dia sampaikan per 4 April 2020, jumlah perusahaan sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK mencapai 3.841 pekerja. Sedangkan untuk kategori buruhnya mencapai 64.412 orang. Kemudian sektor informal yang terdampak PHK atau dirumahkan akibat wabah virus corona mencapai 14.263.