KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membeberkan soal aturan yang baru saja dirilis pemerintah terkait e-commerce. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023.
Mendag Beberkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Soal E-Commerce, Ini Penjelasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membeberkan soal aturan yang baru saja dirilis pemerintah terkait e-commerce. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023.