KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggaran stimulus atau insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) minim penyerapan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi insentif perpajakan sampai 28 September 2020 sebesar Rp 27,61 triliun. Angka tersebut setara dengan 22,9% dari pagu senilai Rp 120,61 triliun. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Asral mengatakan, penyerapan insentif perpajakan rendah karena total anggaran yang ditetapkan dihitung berdasarkan data tahun lalu. Sehingga, kondisi ekonomi tahun ini yang notabene lebih buruk dari tahun lalu, membuat wajib pajak (WP) minim memanfaatkan insentif. Maklum, krisis akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) mengakibatkan aktivitas dunia usaha menurun, alhasil lebih banyak rugi daripada untung. Adapun secara rinci realisasi stimulus perpajakan sampai dengan periode akhir bulan lalu itu tersebar dalam beberapa insentif.
Mengapa penyerapan anggaran insentif pajak masih minim?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggaran stimulus atau insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) minim penyerapan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi insentif perpajakan sampai 28 September 2020 sebesar Rp 27,61 triliun. Angka tersebut setara dengan 22,9% dari pagu senilai Rp 120,61 triliun. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Asral mengatakan, penyerapan insentif perpajakan rendah karena total anggaran yang ditetapkan dihitung berdasarkan data tahun lalu. Sehingga, kondisi ekonomi tahun ini yang notabene lebih buruk dari tahun lalu, membuat wajib pajak (WP) minim memanfaatkan insentif. Maklum, krisis akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) mengakibatkan aktivitas dunia usaha menurun, alhasil lebih banyak rugi daripada untung. Adapun secara rinci realisasi stimulus perpajakan sampai dengan periode akhir bulan lalu itu tersebar dalam beberapa insentif.