KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 35 perusahaan fintech yang masuk dalam tahap uji regulatory sandbox. Perusahaan fintech tersebut terdiri dari pendaftar gelombang 1 dan 2. Kepala Departemen Grup Inovasi Digital dan Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono menyebutkan per 1 Juli 2019 uji regulatory sandbox baru akan dimulai untuk perusahaan fintech gelombang pertama. Salah satu peserta yang masuk dalam tahap uji regulatory sandbox adalah PT Propertree Investa Cendekia atau Propertree. Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang diinisiasi oleh OJK disosialisasikan dengan adanya POJK 13/2018 pada akhir tahun lalu termasuk tahapan regulatory sandbox.
Mengenal Propertree, salah satu fintech peserta uji regulatory sandbox OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 35 perusahaan fintech yang masuk dalam tahap uji regulatory sandbox. Perusahaan fintech tersebut terdiri dari pendaftar gelombang 1 dan 2. Kepala Departemen Grup Inovasi Digital dan Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono menyebutkan per 1 Juli 2019 uji regulatory sandbox baru akan dimulai untuk perusahaan fintech gelombang pertama. Salah satu peserta yang masuk dalam tahap uji regulatory sandbox adalah PT Propertree Investa Cendekia atau Propertree. Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang diinisiasi oleh OJK disosialisasikan dengan adanya POJK 13/2018 pada akhir tahun lalu termasuk tahapan regulatory sandbox.