KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara PT Freeport Indonesia (PTFI) yang jatuh pada 31 Agustus 2018 bisa jadi akan menjadi awal drama baru PTFI. Di tengah proses divestasi yang belum rampung, hampir dipastikan IUPK sementara PTFI akan kembali diperpanjang. Namun, meskipun masa berlaku IUPK sementara tinggal menghitung hari, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Susigit mengaku belum ada proses pengajuan perpanjangan. Bambang bilang, apabila proses divestasi belum selesai, maka IUPK-nya hampir pasti akan diperpanjang. “Sebetulnya kan empat isu itu harus tuntas. Untuk menjamin Freeport boleh ekspor, tidak terganggu kegiatannya, maka diperlukan IUPK dengan jangka waktu terbatas,” ujar Bambang saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (28/8).
Menghitung hari IUPK sementara Freeport Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara PT Freeport Indonesia (PTFI) yang jatuh pada 31 Agustus 2018 bisa jadi akan menjadi awal drama baru PTFI. Di tengah proses divestasi yang belum rampung, hampir dipastikan IUPK sementara PTFI akan kembali diperpanjang. Namun, meskipun masa berlaku IUPK sementara tinggal menghitung hari, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Susigit mengaku belum ada proses pengajuan perpanjangan. Bambang bilang, apabila proses divestasi belum selesai, maka IUPK-nya hampir pasti akan diperpanjang. “Sebetulnya kan empat isu itu harus tuntas. Untuk menjamin Freeport boleh ekspor, tidak terganggu kegiatannya, maka diperlukan IUPK dengan jangka waktu terbatas,” ujar Bambang saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (28/8).