KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan larangan sementara ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantah merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan. Keputusan tersebut diambil dengan sangat tetap memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. "Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun Sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama," ujar Mendag dipantau dari Youtube Kementerian Perdagangan, Kamis (28/4). Mendag mengatakan, larangan ekspor tersebut berlaku mulai hari ini 28 April 2022 sampai harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 22 tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor CPO, RBD Palm oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantah.
Menilik Pro Kontra Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan larangan sementara ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantah merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan. Keputusan tersebut diambil dengan sangat tetap memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. "Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun Sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama," ujar Mendag dipantau dari Youtube Kementerian Perdagangan, Kamis (28/4). Mendag mengatakan, larangan ekspor tersebut berlaku mulai hari ini 28 April 2022 sampai harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 22 tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor CPO, RBD Palm oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantah.