KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan untuk menindak pelanggaran di bidang kepabenan dan cukai di wilayah perairan. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179 Tahun 2019 tentang Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam rangka Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan dan PP Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai.
Menkeu terbitkan aturan penindakan bea cukai di wilayah perairan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan untuk menindak pelanggaran di bidang kepabenan dan cukai di wilayah perairan. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179 Tahun 2019 tentang Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam rangka Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan dan PP Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai.