Menteri Mahfud akan aktifkan lagi tim pemburu koruptor, ini yang harus dikejar



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan akan mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor. Tim pemburu koruptor sudah pernah dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tapi masa kerjanya sudah habis.

Menurut Mahfud, tim pemburu koruptor akan beranggotakan beberapa kementerian dan lembaga. "Anggotanya ya pimpinan Polri, pimpinan Kejagung, pimpinan Kemenkumhan, nanti dikoordinir dari kantor Kemenkopolhukam," ujar Mahfud dalam keterangan resmi Rabu (8/7).

Baca juga: Inilah buronan yang masih jadi PR KPK

Mahfud menyampaikan sebelumnya tim tersebut telah dimiliki Indonesia. Tim pemburu koruptor sebelumnya dibentuk pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tim tersebut dibentuk melakui Instruksi Presiden (Inpres). Oleh karena itu dalam rangka menghidupkan kembali, akan dilakukan perpanjangan atas inpres tersebut terlebih dahulu sebagai dasar hukum.

"Kemenkopolhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke Inpres itu," teramg Mahfud.

Sesuai namanya, tim pemburu koruptor akan mengejar para koruptor yang saat ini berstatus buron. Salah satu tujuan penghidupan kembali tim tersebut adalah untuk menangkap buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra. 

Baca juga: Kejar buronan korupsi lewat Tim Pemburu Koruptor, efektifkah? 

Mengenai Djoko Tjandra, Mahfud optimis lembaga penegak hukum Indonesia bisa menangkap buronan tersebut. Hal itu ia sampaikan usia melakukan rapat bersama Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Selanjutnya: Daftar buronan 

Editor: Adi Wikanto