KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021. Dilansir dari laman Setkab, Selasa (18/2), SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Naim, atas nama Mendikbud, ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2020 dan ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia. Baca Juga: Inilah menteri yang otaknya paling jenius versi survei Indo Barometer, siapa dia?
Menteri Nadiem terbitkan surat edaran kebijakan Merdeka Belajar, apa itu?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021. Dilansir dari laman Setkab, Selasa (18/2), SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Naim, atas nama Mendikbud, ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2020 dan ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia. Baca Juga: Inilah menteri yang otaknya paling jenius versi survei Indo Barometer, siapa dia?