KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melarang kegiatan mudik dalam bentuk apapun pada periode 6-17 Mei 2021. Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, saat ini banyak masyarakat yang bingung soal mudik lokal di wilayah aglomerasi. "Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (6/5/2021).
Mudik dalam bentuk apapun dilarang, ini 4 sanksi bagi yang melanggar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melarang kegiatan mudik dalam bentuk apapun pada periode 6-17 Mei 2021. Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, saat ini banyak masyarakat yang bingung soal mudik lokal di wilayah aglomerasi. "Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (6/5/2021).