Mudik Naik Pesawat Wajib Isi e-HAC, Begini Caranya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran pada tahun ini. Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat. Salah satunya, wajib mendapatkan vaksin booster. 

Khusus untuk penumpang pesawat, ada syarat lain yang harus dipenuhi. Yakni wajib mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC). 

Melansir laman kemkes.go.id, Persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. 


Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara. Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.

Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

Baca Juga: Datar Terbaru Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Cek SKB 3 Menteri Ini

"Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut," ujar Setiaji.

Dia berharap, dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

"Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan," ujar Setiaji.

Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2022 mulai 29 April, Kapan Puncak Arus Mudik?

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie