KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai awal tahun depan, produk kantong plastik akan dikenakan cukai. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menetapkan target penerimaan cukai dari barang kena cukai (BKC) tersebut yakni mencapai Rp 1,5 triliun di 2021. Alhasil, total target penerimaan cukai tahun depan naik 0,83% dari semula Rp 178,5 triliun menjadi Rp 180 triliiun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengharapkan payung hukum cukai kantong plastik bisa segera disahkan bersama dengan parlemen pada tahun ini. “Dari sisi kepabeanan dan cukai, justru ada kenaikan Rp 1,5 triliun dengan harapan tentu ekstensifikasi barang kena cukai akan bisa disetujui oleh DPR sesuai pembahsaan sebelumnya,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jumat (11/9).
Namun, untuk bisa menerapkan aturan cukai terhadap kantong plastik, Kemenkeu musti dapat restu dari Komisi XI DPR RI terlebih dulu. Dalam raker tertutup pada Rabu lalu (9/9), kedua belah pihak menetapkan beberapa outlook pembahasan cukai kantong plastik. Baca Juga: Sri Mulyani: Penerimaan perpajakan tahun 2021 diproyeksi ambles Rp 37,4 triliun Dalam paparan raker Kemenkeu dan Komisi XI DRP RI yang diterima Kontan.co.id menyebutkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait cukai kantong plastik hingga produk plastik musti beres di akhir tahun ini, Begitu pula dengan dasar hukum peraturan pelaksananya. Setali tiga uang, pada awal 2021, pemerintah sudah bisa menarik cukai kantong plastik sambil menyusun roadmap produk plastik lainnya. Misalnya, plastik wadah dan kemasan. Eskalasi penerapan cukai produk plastik ini direncanakan berlaku pada tahun 2022.