KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah menolak skema penyelesaian polis yang telah diumumkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Pemegang polis Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK) merasa keberatan terhadap beberapa poin penyelesaian. Salah satu nasabah Kresna Life yang enggan identitasnya disebutkan bilang skema tersebut memberatkan. Lantaran penyelesaian polis dengan premi di atas Rp 1 miliar akan dilakukan secara bertahap. Pertama diselesaikan sebesar 2% pada Januari 2021. Baca Juga: Kresna Life bakal buka dialog dengan nasabah untuk selesaikan masalah polis
“Lalu tahap berikutnya akan diselesaikan sebesar 5% setiap enam bulan hingga Juli 2023, hingga 60 bulan sejak Januari 2021 tadi. Ini semua tanpa pembayaran manfaat,” ujarnya kepada Kontan.co.id pada Kamis (13/8). Ia bilang manajemen Kresna Life dalam surat pengumumannya menyatakan jika kondisi perekonomian Indonesia belum pulih, maka tanggal jadwal penyelesaian dan jangka waktu penyelesaian dapat saja tertunda. Jika sebaliknya terjadi percepatan pemulihan ekonomi, Kresna Kife dapat (tapi tidak berkewajiban) melakukan percepatan penyelesaian transaksi. “Ini benar-benar statement berat sebelah. Apa yg dimaksud pulih? Tidak ada parameter yang jelas. Saya cukup yakin, dengan apa yang sudah terjadi saat ini, ujung-ujungnya akan terjadi klaim sepihak lagi yang memberatkan nasabah seperti yang sudah-sudah,” jelasnya.