KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio pinjaman bermasalah alias non performing loan (NPL) industri fitech terus menanjak. Mengacu data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Juni 2020 NPL fintech mencapai 6,1%. Padahal, di periode yang sama tahun lalu hanya 1,75%. Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede menyebutkan, tingkat NPL yang di level 6,1% masih relatif aman, khususnya di tengah pandemi covid-19. Sebab, mengingat target peminjam fintech P2P lending yang berkategori underbanked dan underserved, yang memiliki tingkat risiko tinggi. Terlebih, dalam mengajukan pinjaman tidak diberlakukan jaminan asset atas pinjaman online. Oleh sebabnya, angka tersebut masih dianggap wajar, terbukti industri fintech pun dapat bertahan meski pandemi belum tertuntaskan.
Baca Juga: Tekan NPL, begini strategi yang disipkan fintech TaniFund “NPL di fintech memang jadi ukuran kondisi status peminjam, juga menjadi salah satu basis analisa oleh pemberi pinjaman kepada fintech lending. Sampai Juni, pemberi pinjaman di banyak platform P2P mengerem pemberian dana pinjaman yang disalurkan melalui platform fintech, karena pandemi. Ini berpengaruh pada kemampuan keuangan masyarakat, juga tingkat NPL,” ujar Tumbur kepada Kontan.co.id, Rabu (19/8).