KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan baru mengenai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Salah satunya, mengatur batasan pemegang saham atau afiliasi memberikan dana kepada fintech lending. Mengutip draft Rancangan POJK di situs resmi OJK, Senin (30/11), disebutkan bahwa batasan pemberian dana dari grup afiliasi sebesar 25% dari total pendanaan yang belum dilunasi (outstanding) tahunan saat melakukan pendanaan. Termasuk akumulasi pemberian dana dari pemegang saham dan afiliasi juga dibatasi 25%. Batasan maksimum 25% berlaku bagi pemegang saham dan afiliasi baik secara individu maupun kolektif.
Baca Juga: Omnibus Law sektor keuangan perkuat wewenang OJK, ini kata Indef Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot membeberkan alasan pembatasan tersebut agar pemberi dana dalam satu platform fintech bisa lebih banyak. Dengan begitu, risiko bagi platform juga menjadi tersebar. "Pembatasan ini juga dimaksudkan untuk mereduksi benturan kepentingan," kata Sekar, Senin (30/11). Ia mengatakan, OJK berupaya menyeimbangkan berbagai masukan atau kepentingan stakeholders dengan tetap mempertimbangkan risiko, kondisi platform, dan perlindungan konsumen. "Aturan ini masih dalam proses rule making rule, kami merekap masukan dari stakeholders dan membahasnya untuk mendapatkan peraturan yang tepat," ungkapnya.