KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan syarat modal minimum multifinance dari Rp 100 miliar menjadi Rp 250 miliar. Kebijakan menaikkan modal tersebut masih diproses dan nilanya berpotensi berubah sesuai dengan kemampuan industri. Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1 OJK, Indra menjelaskan wacana menaikkan modal multifinance akan masuk dalam revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. “Dalam POJK 28 yang beredar terdapat wacana OJK meningkatkan pemodalan Rp 250 miliar. Penguatan permodalan ini sangat penting supaya industri pembiayaan bisa bertahan di bisnis ini,” kata Indra di Jakarta, Kamis (20/2).
OJK akan naikkan modal minimal multifinance menjadi Rp 250 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan syarat modal minimum multifinance dari Rp 100 miliar menjadi Rp 250 miliar. Kebijakan menaikkan modal tersebut masih diproses dan nilanya berpotensi berubah sesuai dengan kemampuan industri. Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1 OJK, Indra menjelaskan wacana menaikkan modal multifinance akan masuk dalam revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. “Dalam POJK 28 yang beredar terdapat wacana OJK meningkatkan pemodalan Rp 250 miliar. Penguatan permodalan ini sangat penting supaya industri pembiayaan bisa bertahan di bisnis ini,” kata Indra di Jakarta, Kamis (20/2).