KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan reformasi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) demi meningkatkan standar pengaturan dan kualitas pengawasan di sektor ini. Salah satunya dengan melakukan rating atau penilaian tingkat kesehatan di tiga sektor yakni asuransi, lembaga pembiayaan dan dana pensiun. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar B. Nuraini menjelaskan bahwa penilaian tingkat kesehatan keuangan sebelumnya hanya memperhitungkan profil risiko perusahaan. Selain itu, OJK akan menambah beberapa aspek penilaian tingkat kesehatan yang mengadopsi dari perbankan. Baca Juga: Benny Tjokro: Saham Hanson hanya 2% dari total investasi Jiwasraya
OJK akan rating tingkat kesehatan industri asuransi, pembiayaan dan dapen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan reformasi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) demi meningkatkan standar pengaturan dan kualitas pengawasan di sektor ini. Salah satunya dengan melakukan rating atau penilaian tingkat kesehatan di tiga sektor yakni asuransi, lembaga pembiayaan dan dana pensiun. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar B. Nuraini menjelaskan bahwa penilaian tingkat kesehatan keuangan sebelumnya hanya memperhitungkan profil risiko perusahaan. Selain itu, OJK akan menambah beberapa aspek penilaian tingkat kesehatan yang mengadopsi dari perbankan. Baca Juga: Benny Tjokro: Saham Hanson hanya 2% dari total investasi Jiwasraya