KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ketentuan investasi ke instrumen penyertaan langsung yang melebihi 15% di sektor dana pensiun. Ketentuan tersebut dimuat dalam salinan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2019 Tentang Investasi Penyertaan Langsung Dana Pensiun. Ini merupakan ketentuan tambahan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/POJK.05/2018 tentang perubahan atas POJK Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun. Baca Juga: Siapkan implementasi PSAK 71, laba bank kecil tergerus
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi menyebutkan bahwa batasan investasi penyertaan langsung dilarang melebihi 15% dari total investasi dana pensiun. Tapi ada pengecualian. Dana pensiun tetap bisa melakukan investasi penyertaan langsung melebihi 15% dengan mematuhi beberapa ketentuan. “Ditunjukkan untuk investasi penyertaan langsung pada investee. Kemudian wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK serta paling banyak 25% dari jumlah investasi dana pensiun,” papar surat edaran tersebut, Jumat (25/10). Pengecualian lainnya. Investasi penyertaan langsung melebihi 15% karena adanya peningkatan nilai penyertaan langsung yang berasal dari dividen saham atau kenaikan nilai pasar.