KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan memaksa perbankan melakukan konsolidasi. Pandemi virus corona (Covid-19) bisa menjadi momentum bagi regulator ini mempercepat konsolidasi perbankan. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam penangan Pandemi Covid-19 mengizinkan OJK melakukan itu. Baca Juga: Bank Yudha Bhakti berhentikan direktur utama, dua direksi juga mengundurkan diri
OJK bisa paksa bank konsolidasi, Bank Yudha Bhakti siapkan rights issue tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan memaksa perbankan melakukan konsolidasi. Pandemi virus corona (Covid-19) bisa menjadi momentum bagi regulator ini mempercepat konsolidasi perbankan. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam penangan Pandemi Covid-19 mengizinkan OJK melakukan itu. Baca Juga: Bank Yudha Bhakti berhentikan direktur utama, dua direksi juga mengundurkan diri