KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam bisnis perbankan, pengawasan untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud) menjadi salah satu fokus utama yang paling dijaga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah melakukan evaluasi sekaligus memperketat aturan di perbankan agar ruang terjadinya fraud semakin sempit. Kendati demikian, Kepala Eksekutif Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, fraud tetap akan terjadi bila ada keterlibatan dari pihak internal bank. "Barangkali yang sulit dideteksi itu kerja sama orang dalam dan nasabah. Itu keamanannya bisa diterebos karena yang dilakukan internal, itu lebih sulit," kata Heru di Jakarta, Jumat (17/7). Sebagai contoh, kasus fraud yang dilakukan orang dalam dan nasabah bank adalah kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun pada 2002 silam, yang dilakukan oleh pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia Maria Pauline Lumowa. Pelaku membobol kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif yang dilakukan pada tahun 2002. Diduga, lancarnya pencairan L/C kepada Gramarindo karena melibatkan orang dalam BNI.
OJK dan perbankan fokus mengantisipasi praktek fraud
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam bisnis perbankan, pengawasan untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud) menjadi salah satu fokus utama yang paling dijaga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah melakukan evaluasi sekaligus memperketat aturan di perbankan agar ruang terjadinya fraud semakin sempit. Kendati demikian, Kepala Eksekutif Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, fraud tetap akan terjadi bila ada keterlibatan dari pihak internal bank. "Barangkali yang sulit dideteksi itu kerja sama orang dalam dan nasabah. Itu keamanannya bisa diterebos karena yang dilakukan internal, itu lebih sulit," kata Heru di Jakarta, Jumat (17/7). Sebagai contoh, kasus fraud yang dilakukan orang dalam dan nasabah bank adalah kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun pada 2002 silam, yang dilakukan oleh pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia Maria Pauline Lumowa. Pelaku membobol kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif yang dilakukan pada tahun 2002. Diduga, lancarnya pencairan L/C kepada Gramarindo karena melibatkan orang dalam BNI.