KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak gugatan pailit yang diajukan mantan agen kepada PT AIA Financial (AIA). OJK menyatakan telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) mau pun pailit yang diajukan dua mantan agen terhadap AIA. Tuntutan kepailitan ditolak berdasarkan kewenangan OJK berdasarkan Pasal 2 ayat 5 dari UU Kepailitan dan performa perusahaan yang berada pada kondisi positif. Hal ini tertuang dalam surat OJK nomor S-517/NB.211/2020 yang terbit pada tanggal 3 November 2020. Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU serta Undang-Undang Perasuransian, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan OJK.
Baca Juga: AIA luncurkan AIA Power Pro Life premi terjangkau dan perlindungan risiko pandemi Ada pun perwakilan OJK, Supriyono selaku Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa, "Penolakan untuk meneruskan permohonan pailit ini diambil dengan memperhatikan kebaikan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait. Selanjutnya kami harapkan semua pihak dapat menyelesaikan hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku".