KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak gugatan pailit yang diajukan mantan agen kepada PT AIA Financial (AIA). OJK menyatakan telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) mau pun pailit yang diajukan dua mantan agen terhadap AIA. Tuntutan kepailitan ditolak berdasarkan kewenangan OJK berdasarkan Pasal 2 ayat 5 dari UU Kepailitan dan performa perusahaan yang berada pada kondisi positif. Hal ini tertuang dalam surat OJK nomor S-517/NB.211/2020 yang terbit pada tanggal 3 November 2020. Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU serta Undang-Undang Perasuransian, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan OJK.
OJK menolak permohonan pailit mantan agen AIA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak gugatan pailit yang diajukan mantan agen kepada PT AIA Financial (AIA). OJK menyatakan telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) mau pun pailit yang diajukan dua mantan agen terhadap AIA. Tuntutan kepailitan ditolak berdasarkan kewenangan OJK berdasarkan Pasal 2 ayat 5 dari UU Kepailitan dan performa perusahaan yang berada pada kondisi positif. Hal ini tertuang dalam surat OJK nomor S-517/NB.211/2020 yang terbit pada tanggal 3 November 2020. Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU serta Undang-Undang Perasuransian, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan OJK.