KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena melanggar ketentuan pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan OJK. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah mengungkapkan, pelanggaran terberat yang dilakukan perusahaan karena berinvestasi di Kresna Group melebihi batas. Baca Juga: Bosowa walkout dari RUPSLB Bank Bukopin?
OJK: Pelanggaran terberat Kresna Life adalah lewati batas investasi di grup afiliasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena melanggar ketentuan pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan OJK. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah mengungkapkan, pelanggaran terberat yang dilakukan perusahaan karena berinvestasi di Kresna Group melebihi batas. Baca Juga: Bosowa walkout dari RUPSLB Bank Bukopin?