KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draft Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja turut memberi angin segar bagi para pelaku usaha sektor mineral dan batubara. Dalam draft yang diperoleh Kontan.co.id, pada Pasal 40 tentang ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 ada sejumlah aturan yang memberi karpet merah bagi sejumlah pengusaha minerba. Baca Juga: Apkasi berharap penyusunan RUU cipta kerja melibatkan semua pihak terkait
Omnibus law dinilai memberi angin segar bagi pelaku usaha sektor minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draft Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja turut memberi angin segar bagi para pelaku usaha sektor mineral dan batubara. Dalam draft yang diperoleh Kontan.co.id, pada Pasal 40 tentang ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 ada sejumlah aturan yang memberi karpet merah bagi sejumlah pengusaha minerba. Baca Juga: Apkasi berharap penyusunan RUU cipta kerja melibatkan semua pihak terkait