KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu lalu. Sejalan dengan beredarnya draf RUU Cipta Kerja, muncul sejumlah penolakan yang diberikan oleh masyarakat terkait dengan isi RUU tersebut. Namun demikian, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menilai, Omnibus Law Cipta Kerja saat ini memang dibutuhkan untuk mengubah atau mentransformasi kesejahteraan para pekerja. Adanya RUU ini dinilai akan menjamin penyerapan tenaga kerja baru. "Jika bisnis bagus, artinya pekerja juga bagus. Ini juga menyangkut transformasi kesejahteraan pekerja. Waktu UU No. 13 banyak pekerja yang diberikan upah di bawah Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), tetapi sekarang sudah tidak ada lagi dan digantikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," jelas dia kepada Kontan.co.id, Minggu (16/2).
Omnibus Law: Disanjung pengusaha ditentang pekerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu lalu. Sejalan dengan beredarnya draf RUU Cipta Kerja, muncul sejumlah penolakan yang diberikan oleh masyarakat terkait dengan isi RUU tersebut. Namun demikian, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menilai, Omnibus Law Cipta Kerja saat ini memang dibutuhkan untuk mengubah atau mentransformasi kesejahteraan para pekerja. Adanya RUU ini dinilai akan menjamin penyerapan tenaga kerja baru. "Jika bisnis bagus, artinya pekerja juga bagus. Ini juga menyangkut transformasi kesejahteraan pekerja. Waktu UU No. 13 banyak pekerja yang diberikan upah di bawah Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), tetapi sekarang sudah tidak ada lagi dan digantikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," jelas dia kepada Kontan.co.id, Minggu (16/2).