KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wewenang Menteri Keuangan (Menkeu) segera diperluas dengan dalih pencegahan dan penangan krisis keuangan. Sebab, payung hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Pencegahan Krisis Sistem Keuangan dinilai belum kuat. Penguatan peran Menkeu tersebut dicanangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan. Dalam beleid yang didapat Kontan.co.id tersebut, Menteri Keuangan yang semulanya bertindak sebagai koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diubah menjadi Ketua KSSK.
Omnibus Law sektor keuangan mempertajam taring Menkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wewenang Menteri Keuangan (Menkeu) segera diperluas dengan dalih pencegahan dan penangan krisis keuangan. Sebab, payung hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Pencegahan Krisis Sistem Keuangan dinilai belum kuat. Penguatan peran Menkeu tersebut dicanangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan. Dalam beleid yang didapat Kontan.co.id tersebut, Menteri Keuangan yang semulanya bertindak sebagai koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diubah menjadi Ketua KSSK.