KONTAN.CO.ID - Jakarta. Konsumen yang ingin membeli mobil baru Xpander atau Xpander Cross bersabar dulu. Dalam waktu dekat, dua mobil buatan Mitsubishi itu bakal turun harga. Harga mobil Xpander dan Xpander Cross bisa semakin murah mulai Maret 2021 karena ada insentif pajak 0 persen. Insentif itu berupa relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga seratus persen bagi mobil baru secara resmi akan diterapkan mulai Maret 2021. Artinya, penjualan mobil baru akan bebas pajak PPnBM atau dikenakan pajak 0 persen. Rencananya aturan pajak mobil baru 0 persen ini akan berlaku selama tiga bulan. Kemudian insentif sebesar 50 persen akan diberikan untuk tiga bulan berikutnya. Lantas insentif PPnBM 25 persen turut diberikan pada tiga bulan terakhir sampai November 2021.
Pajak PPnBM 0 persen, harga mobil baru duo Xpander bisa turun hingga Rp 30 juta
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Konsumen yang ingin membeli mobil baru Xpander atau Xpander Cross bersabar dulu. Dalam waktu dekat, dua mobil buatan Mitsubishi itu bakal turun harga. Harga mobil Xpander dan Xpander Cross bisa semakin murah mulai Maret 2021 karena ada insentif pajak 0 persen. Insentif itu berupa relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga seratus persen bagi mobil baru secara resmi akan diterapkan mulai Maret 2021. Artinya, penjualan mobil baru akan bebas pajak PPnBM atau dikenakan pajak 0 persen. Rencananya aturan pajak mobil baru 0 persen ini akan berlaku selama tiga bulan. Kemudian insentif sebesar 50 persen akan diberikan untuk tiga bulan berikutnya. Lantas insentif PPnBM 25 persen turut diberikan pada tiga bulan terakhir sampai November 2021.