KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembobotan ulang atau rebalancing yang dilakukan Bursa Efek Indonesia terhadap sejumlah indeks termasuk LQ45, IDX30 dan IDX80 turut mempengaruhi kinerja reksadana indeks. Para manajer investasi juga bersiap mengatur ulang portofolio reksadana saham mereka yang mengacu pada indeks tersebut. Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan reksadana indeks hanya bisa memiliki aset saham yang menjadi anggota indeks, sehingga perubahan anggota indeks dari BEI juga harus diikuti manajer investasi (MI) terhadap produk reksadana indeks. Reksadana indeks diatur minimal harus memiliki konstituen saham anggota indeks sebesar 80%.
"Para MI bisa mengeluarkan saham yang menurut kami tidak sesuai dengan strategi atau bisa digantikan dengan memperbesar bobot konstituen saham. Jadi kalau 1 saham bobot di suatu indeksnya 10%, aturannya MI bisa memasang bobot saham 80%-120% yang berarti bisa sekitar 8%-12%," kata dia. Baca Juga: Ada kocok ulang indeks saham, ini yang perlu diperhatikan investor Dalam melakukan rebalancing, Rudiyanto mengatakan bisa membutuhkan waktu lebih dari satu hari tergantung pada jumlah kepemilikan saham tersebut.