KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 3 April hingga 29 Mei 2020. Selain itu, juga ada kemungkinan pengurangan pokok pajak daerah khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di antaranya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Kebijakan ini dikeluarkan menyusul adanya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pandemi virus corona, DKI Jakarta hapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 3 April hingga 29 Mei 2020. Selain itu, juga ada kemungkinan pengurangan pokok pajak daerah khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di antaranya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Kebijakan ini dikeluarkan menyusul adanya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.