Para pelaku pinjol resmi sambut positif penurunan bunga pinjaman fintech hingga 50%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyepakati akan memangkas batas atas maksimal tingkat bunga pinjaman online sampai kurang lebih 50% dari patokan bunga pinjaman harian maksimal 0,8%.

Artinya, bunga pinjaman nasabah akan turun menjadi 0,4% per hari. Hal tersebut sebagai upaya agar pinjaman online bisa lebih terjangkau dengan skala ekonomis, juga sebagai upaya dalam menghadapi pinjol ilegal.

Langkah-langkah ini dilakukan agar industri fintech menjadi lebih sehat. Sehingga masyarakat bisa membedakan mana fintech yang ilegal dan yang resmi apalagi dengan harga yang sangat kompetitif.


Baca Juga: Marak pinjol ilegal, AFPI sepakat memangkas bunga pinjaman fintech hingga 50%

Para pemain fintech P2P lending resmi pun menyambut baik hal tersebut. Seperti, CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Tambunan yang menyatakan bahwa, hal ini merupakan respon industri yang baik sehubungan dengan komentar Presiden Jokowi beberapa waktu lalu terkait pemberantasan pinjol ilegal, serta Ketua Dewan Komisioner OJK serta Menkopolhukam.

"Kiranya maksimum pricing yang dipangkas ini bisa memberikan nilai tambah yang semakin jelas bagi para pengguna layanan pinjaman online yang legal dibanding dengan yang ilegal," kata Ivan kepada kontan.co.id, Jumat (22/10).

Ivan menyebut, penurunan bunga pinjaman ini tidak akan berdampak kepada Akseleran, karena bunga rata-rata Akseleran di 18% per tahun, atau 1,5% per bulan, atau 0,05% per hari.

"Perlu masyarakat pahami bawah pelaku fintech lending itu berbeda-beda. Ada yang menyasar segmen produktif UMKM size menengah seperti Akseleran, yang bunganya di kisaran 18% per tahun. Namun ada juga yang bermain di segmen konsumtif cash loan yang menyasar orang-orang yang unbankable. Di segmen ini risikonya tinggi sekali, dengan tenor pendek dan jumlah yang kecil. Biasanya pinjamannya hanya sebesar Rp 1 juta  dengan tenor 1 bulan," jelas Ivan.

Editor: Yudho Winarto