KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai pada 10 Februari 2020, Indonesia bukan lagi negera berkembang versi Amerika Serikat. As memberi dua alasan sehingga menggerek posisi Indonesia menjadi negara maju yakni share dalam perdagangan dunia telah di atas 0,5 % dan menjadi anggota Group Twenty (G-20). Implikasi dari hukum countervailing duty yang sebelumnya mendapatkan keringanan penyediaan subsidi hingga 2% dan volume standar impor yang diabaikan akan dihapuskan. Baca Juga: AS jadikan Indonesia negara maju, ini lima dampaknya
Parameter yang digunakan AS ke Indonesia sebagai negara maju tidak relevan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai pada 10 Februari 2020, Indonesia bukan lagi negera berkembang versi Amerika Serikat. As memberi dua alasan sehingga menggerek posisi Indonesia menjadi negara maju yakni share dalam perdagangan dunia telah di atas 0,5 % dan menjadi anggota Group Twenty (G-20). Implikasi dari hukum countervailing duty yang sebelumnya mendapatkan keringanan penyediaan subsidi hingga 2% dan volume standar impor yang diabaikan akan dihapuskan. Baca Juga: AS jadikan Indonesia negara maju, ini lima dampaknya