KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat tertunda, Kementerian Perindustrian (Kemprin) akhirnya merilis aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) bersifat wajib untuk industri pelumas. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 tentang Pemberlakuan SNI Pelumas Secara Wajib. Beleid ini telah diundangkan pada 10 September 2018 dan mulai berlaku 12 bulan sejak diundangkan. Sebelumnya SNI sifatnya sukarela dan akan diwajibkan dengan permenperin sesuai amanat UU No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian untuk memperkuat struktur industri dalam negeri melalui standarisasi.
Direktur Industri Kimia Hilir Kemprin Taufik Bawazier menjelaskan, aturan ini melingkupi pelumas otomotif. Dalam pasal 3 dijelaskan ada 7 jenis pelumas otomotif baik roda empat dan roda dua yang dikenakan aturan ini.