PEKANBARU. Kelangsungan industri kelapa sawit dan Provinsi Riau bakal terancam menyusul dikeluarkannya regulasi PP 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 17/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri. Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau Saut Sihombing mengatakan aturan baru dari pemerintah dan Kemen LHK ini jelas berpengaruh pada kelangsungan bisnis sawit di Riau. Jika dipaksakan, regulasi baru tersebut bisa memukul industri sawit Riau yang banyak mengandalkan lahan gambut. "Jika aturan itu dipaksakan, jelas akan berpengaruh pada kelangsungan bisnis kelapa sawit, termasuk di Riau ," katanya di Pekanbaru Rabu (19/4).
Pebisnis: Permen LHK soal gambut ancam sawit Riau
PEKANBARU. Kelangsungan industri kelapa sawit dan Provinsi Riau bakal terancam menyusul dikeluarkannya regulasi PP 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 17/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri. Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau Saut Sihombing mengatakan aturan baru dari pemerintah dan Kemen LHK ini jelas berpengaruh pada kelangsungan bisnis sawit di Riau. Jika dipaksakan, regulasi baru tersebut bisa memukul industri sawit Riau yang banyak mengandalkan lahan gambut. "Jika aturan itu dipaksakan, jelas akan berpengaruh pada kelangsungan bisnis kelapa sawit, termasuk di Riau ," katanya di Pekanbaru Rabu (19/4).