KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai dukungan di tengah meluasnya wabah virus Corona, maka pemerintah akan memberikan stimulus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pengajuan maupun pembayaran kredit, melalui produk kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit ultra mikro (UMi). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, bagi para calon debitur KUR akan diberikan relaksasi terkait syarat administrasi pengajuan KUR, seperti izin usaha, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta agunan tambahan. Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah belum gunakan instrumen Pandemic Bond
Pemerintah akan berikan stimulus bagi UMKM lewat KUR dan UMi di tengah pandemi corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai dukungan di tengah meluasnya wabah virus Corona, maka pemerintah akan memberikan stimulus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pengajuan maupun pembayaran kredit, melalui produk kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit ultra mikro (UMi). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, bagi para calon debitur KUR akan diberikan relaksasi terkait syarat administrasi pengajuan KUR, seperti izin usaha, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta agunan tambahan. Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah belum gunakan instrumen Pandemic Bond